√ 25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum - Ensiklopediasli

Rabu, 08 Agustus 2018

25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum

Apa pengertian HAM secara umum dan menurut pendapat para ahli? Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia.

Hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia yang merupan anugerah dari Tuhan YME yang dibawa sejak lahir, sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Secara mendasar hak asasi manusia itu antara lain hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki sesuatu. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.

Menurut Wesley Hohfield, terdapat 4 (empat) tipe hak:

  1. Kebebasan: hak yang tidak membebanka kewajiban kepada orang lain.
  2. Klaim: bergantung akan adanya kewajiban terhadap orang lain.
  3. Imunias: hak adanya pembebasan jaminan hukum pada seseorang.
  4. Kekuasaan: bersifat institusi, dimiliki lembaga politik seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial.

Para pakar/ahli, ulama, terutama pakar Islam kontemporer, telah berupaya memberikan definisi tentang hak asasi manusia secara lengkap.

25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum


Pengertian HAM Secara Umum


HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli


1. John Locke


Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

2. Prof. Mr. Koentjoro


Menurut Prof Mr. Koentjoro, hak asasi yaitu hak yang bersifat asasi artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakkatnya sehingga bersifat suci.

3. G.J Wolhoff


Sedangkan, G.J Wolhoff mengatakan hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia, justru karena kemanusiannya yang tidak dapat dicabut oleh siapapun karena bila dicabut akan hilang kemanusiannya.

4. UDHR (United Declaration of Human Right)


Menurut UDHR, HAM adalah seperangan hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia.

5. Kamus Besar Indonesia


Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.

6. Abul A'la al-Mawdudi


Definisi yang dianggap mewakili perspektif Islam tentang hak asasi manusia. HAM adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya.

7. Rhoda E. Howard


Hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif.

8. Jan Materson


HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tapan hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

9. Prof. Darji Darmodiharjo, S.H


Hak-hak asasi manusia adalah dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

10. Muladi


Muladi mengemukakan pengertian HAM secara universal, adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia.

11. Jack Donnely


Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-matak arena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

12. Miriam Budiardjo


Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

13. Peter R. Baehr


Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.

14. Thomas Jefferson


HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu.

15. Universal Declaration of Human Right


HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia.

16. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17-18


HAM adalah hak-hak alamiah karunia Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat maupun oleh peemrintah.

17. UU No. 39 Tahun 1999


HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat dan martabat setiap manusia.

18. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998


Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

19. Austin Ranney


Menurut Austin Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

20. C. De Rover


Pengertian HAM adalah adanya hak hukum yang dipunyai oleh setiap orang sebagai seorang manusia, hak-hak tersebut memiliki sifat universal dan dipunyai oleh setiap orang, baik miskin maupun kaya, perempuan maupun laki-laki.

21. Franz Magniz Suseno


HAM merupakan hak-hak yang sudah dipunyai oleh setiap manusia dan HAM bukanalh karena diperoleh dari masyarakat atau orang lain.

22. Har Tilaar


Menurut Har Tilaar, HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layaknya sebagai manusia, hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

23. Ismail Suni


Menurut Ismail Suny, HAM adalah hak yang dimiliki manusia dalam jiwa sosialnya dan kehidupannya.

24. Mahfud M.D


HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.

25. Wikipedia


HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang mengambarkan standar tertenu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional

Baca juga: 30+ Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia [LENGKAP]

Demikianlah artikel kali ini tentang 25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan Terimakasih

Get notifications from this blog

 
close