√ Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan Contohnya (Lengkap) - Ensiklopediasli

Senin, 22 Oktober 2018

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara dan Contohnya (Lengkap)

Bentuk Usaha Bela Negara - Usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa.

Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan RI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara diteaskan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara Menurut UU NO 3 Tahun 2002

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara


Wujud keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan usaha pembelaan negara berdasarkan pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut.

1. Pendidikan kewarnegaraan


Mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarnegaraan? Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarnegaraan.

Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarnegaraan.

Rasa dan semangat kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.

Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, pendidikan kewarnegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.

Pendidikan kewarnegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, terkandung makna sebagai berikut.
  1. Rasa kebanggan: Tercakup dalam kalimat kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan rasa cinta tanah air.
  2. Rasa kecintaan terhadap tanah air: Dalam kaitannya dengan bela negara Pendidikan Kewarnegaraan merupakan wahana penting untuk membina kesadaran peserta didik dalam upaya bela negara.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarnegaraan. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarnegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.

Pendidikan kewarnegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggungjawab sebagai warga negara Indonesia.

Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti mata pelajaran kewarnegaraan di sekolah seperti kalian dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. Pelatihan dasar kemiliteran


Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer selain TNI adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara.

Memasuki anggota Resimen Mahasiswa adalah hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah masuk menjadi anggota organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.

Saat ini jumlah Resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni Resimen Mahasiswa ada sekitar 62.000 orang (Dephan 2003). Para anggota Resimen Mahasiswa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen dari tahun ke tahun.

Sebagai tindak lanjut dari rekruitmen tersebut, diadakan pelatihan-pelatihan oleh para senior Resimen Mahasiswa yang juga didampingi oleh anggota TNI.

Anggota Resimen Mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan dapat didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.

Di samping mahasiswa, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara seperti yang dilakukan Barisan Pemuda Kutai (BPK).

3. Pengabdian sebagai prajurit TNI


Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-A) dan POLRI.

POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian ,POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas sebagai berikut.
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.

Jenis ancaman terhadap negara dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non militer.
  1. Ancaman milliter adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
  2. Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan.

Menurut UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk:
  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
  • Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
  • Sabotase untuk melakukan instalasi penting militer objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
  • Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerjasama dengan terorisme dalam negeri.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.

Departemen Pertahanan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa yang akan datang, meliputi:
  • Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
  • Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dari keutuhan wilayah Indonesia.
  • Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar Pancasila baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
  • Konflik komunal, kendatipun bersumber dari masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama, maupun ras.
  • Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi, dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  • Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
  • Gangguan keamanan laut seperti pembajak/perompakan, penangkapan ikan secarai legal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
  • Gangguan keaman udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
  • Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
  • Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

4. Pengabdian sesuai dengan profesi


Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.

Selain itu, kita juga mengenal LINMAS (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara. Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, bertugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.

Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara.

Contoh Usaha Pembelaan Negara


Contoh upaya bela negara oleh siswa, mahasiswa, dan guru dapat kalian ketahui contohnya berikut ini.

Contoh bela negara sebagai mahasiswa


  1. Mengikuti wajib militer karena ilmu dari pelatihan militer suatu saat akan bermanfaat apabila Indonesia menghadapi agresi negara lain.
  2. Melestarikan kebudayaan Indonesia baik di dalam negri maupun di luar negri.
  3. Mahasiswa juga harus giat belajar demi meraih masa depan yang gemilang serta dapat membantu kelangsungan pembangunan negara. 
  4. Taat hukum dan aturan-aturan negara juga merupakan salah satu faktor penting penunjang konsep bela negara.

Contoh bela negara oleh siswa


  1. Menaati tata tertib peraturan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  2. Hidup rukun sesama warga sekolah.
  3. Menjalin kerja sama antar siswa tanpa pandang bulu.
  4. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
  5. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru. 

Contoh bela negara oleh guru


  1. Mendidik dan mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila guna menumbuhkan sifat nasionalisme dan sikap patriotisme.
  2. Mencontohkan sikap baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang mampu menunjang upaya bela negara.
  3. Ikut serta dalam mengapresiasi kebudayaan, serta produk-produk asli Indonesia.
  4. Menolak gerakan-gerakan maupun paham yang dapat membawa bangsa ini ke jurang disintegrasi bangsa.
  5. Mengikuti aturan-aturan yang berlaku di ruang lingkup kerjanya.

Baca juga: 4 Teori Fungsi Negara dan Penjelasan Lengkapnya

Demikianlah penjelasan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara beserta contoh usaha bela negara oleh Ensiklopediasli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Get notifications from this blog

 
close